Marak Tambang Ilegal, Menteri ESDM: Penegakan Hukum Diperlukan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan perlu ada upaya penegakan hukum yang serius untuk mengatasi maraknya tambang ilegal, khususnya tambang emas, di Indonesia.

“PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) harus dilakukan penegakan hukum ya, itu harus diterapkan,” ujar dia seusai rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal terjadi di seluruh wilayah operasi grup perusahaan dengan komoditas utama yang menjadi sasaran adalah timah, emas, batu bara, dan nikel.

MIND ID mendukung inisiatif dan gagasan untuk membentuk Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan kegiatan pertambangan illegal terjadi di dua wilayah operasional PT Aantam Tbk (ANTAM), yakni di Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara dan Unit Bisnis Pertambangan Emas di Jawa Barat.

Selain itu, tambang ilegal ditemukan di sekitar wilayah operasional PT Bukit Asam Tbk (Bukit Asam) di Muara Enim; dan di wilayah operasional PT Timah Tbk (TIMAH) di Kepulauan Bangka dan Belitung; serta di Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk. “Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Antam telah berdampak pada hilangnya cadangan biji mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga terjadinya kerusakan fasilitas perusahaan,” kata Dany, Selasa.

Pertambangan ilegal di Bukit Asam telah menyebabkan adanya genangan air pada lahan bekas tambang.

Akibatnya aliran air karena air asam tambang (AAT) tercemar tidak dilakukan pengolahan terlebih dulu.

Menurut Dany, para penambangan ilegal tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standar keselamatan dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika bekerja.

“Kondisi ini sangat berbahaya, serta mengancam keselamatan dan kesehatan manusia,” tutur Dany.

Di wilayah Timah pun demikian.

Aktivitas penambangan ilegal di sekitar lokasi tersebut telah berdampak pada rusaknya sumberdaya dan cadangan timah di dalam wilayah operasional TIMAH.

Berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal luasnya mencapai kurang lebih 60 ribu hektare.

MIND ID mendorong adanya tindakan percepatan penanggulangan penambangan tanpa izin dengan cara kolaborasi terintegrasi antar intansi lembaga terkait serta pemberdayaan masyarakat.

Inventarisasi data atas pertambangan tanpa izin, kata dia, menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan pengusahaan tanpa izin secara efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Untuk itu, didorong terbangunnya sistem dan dashboard monitoring ilegal mining yang terpadu,” ujar Dany.

MIND ID juga mendukung pelaksanaan pilot project penanganan ilegal mining ini di lokasi pertambangan timah yang saat ini sangat masif kegiatan ilegal mining-nya.

Karena, Dany berujar, jika tidak segera ditindak, aktivitas ilegal tersebut akan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *