Eks Penyidik KPK Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri Jika Praperadilan Kasus Pemerasan Ditolak

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri jika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023). Alasan kuat Yudi meminta penyidik kepolisian menahan Firli karena saat sidang praperadilan, kubu tersangka menggunakan bukti yang tidak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.

Kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan yakni kasus korupsi DJKA. "Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya. Maka itu, Yudi memandang sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Agar tak lagi penggunaan bukti bukti yang tidak sahih.

Eks Penyidik KPK Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri Jika Praperadilan Kasus Pemerasan Ditolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim, Eks Penyidik KPK Minta Segera Ada Penahanan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Mantan Penyidik KPK Minta Segera Dilakukan Penahanan

Eks Penyidik KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Eks Penyidik KPK: Karena Kasusnya Terang Benderang

Gugatan Praperadilan soal Tersangka Kasus Pemerasan Ditolak, Firli Bahuri akan Segera Ditahan? Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL "Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.

Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, sidang putusan praperadilan dalam perkara tersebut akan digelar pada Selasa (19/12/2023) hari ini. "Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Putu mengatakan fakta fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan. "Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya. Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya. "Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya. Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *