Pakar Hukum Sarankan Penyegeraan Penuntasan Kasus Korupsi Impor Emas Guna Hindari Lobi-Lobi

Komisi Kejaksaan RI mendorong tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 2022. Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman menyebut, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi komoditas emas ini turut menyita perhatian publik. Atas hal itu, jaksa penyidik dirasa perlu fokus menangani perkara dimaksud dan memberikan informasi perkembangan kasus agar tidak merusak kepercayaan publik.

“Kejagung diharapkan mengupdate perkara perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman, di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Nurokhman mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung. Selain itu, tim khusus ini juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik terkait penanganan kasus korupsi. Salah satunya pada perkara komoditas emas.

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penanganan kasus impor emas tersebut sangat lambat atau tak seperti kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang telah mentersangkakan 16 orang. Abdul pun menyarankan agar tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terlebih, penyidik selama ini sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Bahkan, sejumlah tempat juga telah digeledah. Komjak dan Pengamat Desak Kasus Korupsi Emas Segera Dituntaskan Agar Tak Terjadi Lobi Lobi

Pilkada Banjar 2024: PDI Perjuangan Masih Sibuk Lobi lobi, Koalisi dengan Golkar Pecah Kongsi? MESIN POLITIK PDI Perjuangan Kota Banjar Menghangat, Mulai Lobi lobi Politik Jelang Pilkada 2024 Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu, Surya Paloh Dianggap Bisa Ambil Peran Penting Wartakotalive.com

Lobi lobi Ala Erick Thohir, Sukses Pulangkan Nathan untuk Perkuat Timnas U23 Indonesia Lawan Korsel Kembali Daftar Jadi Bakal Calon Bupati Pangandaran di PKB, Dadang Sudah Lobi lobi ke DPW DPP PKB Peluang Saingi Golkar di Pilkada Sulteng 2024: Nasdem Lobi Prabowo

LIGA INGGRIS: Chelsea Lobi Napoli Tukar Dua Pemain dengan Victor Osimhen Atas dasar itu, Abdul berpendapat seharusnya jaksa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi dalam kasus ini. “Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak. Seharusnya sudah lama (ada tersangka.red). Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan. Namun, pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kedua lembaga ini masih mencari formula yang tepat untuk penegakan hukum terkait dalam kasus pengelolaan komoditas emas ini.

“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pasrah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” kata Kuntadi. Penyelesaian kasus emas juga menjadi sorotan anggota DPR. Salah satunua politikus PDIP Hendrawan Supratikno, di mana ia meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus itu guna menghindari lobi lobi. "Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi lobi transaksional kontraktual," tegasnya.

Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin 14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *